Mewujudkan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa
Desa Telarsari sebagai salah satu desa di wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten], terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Telarsari.

Apa itu PPID Desa?
PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan publik, program, kegiatan, dan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Telarsari
PPID Desa Telarsari memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

Melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Mengelola arsip dan dokumentasi desa, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi;

Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jenis Informasi yang Disediakan
PPID Desa Telarsari menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti:

Profil Desa Telarsari

APBDes dan realisasi anggaran

Program dan kegiatan pembangunan desa

Laporan pertanggungjawaban kepala desa

Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan kepala desa

Informasi bantuan sosial atau hibah

Informasi layanan publik desa

Cara Mengakses Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa Telarsari pada jam kerja;

Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor atau melalui website desa (jika tersedia);

Menunggu proses verifikasi dan penyerahan informasi sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi.

PPID Desa Telarsari akan memberikan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Komitmen Terhadap Transparansi
Pemerintah Desa Telarsari melalui PPID bertekad untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan responsif.

Mewujudkan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa
Desa Telarsari sebagai salah satu desa di wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten], terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Telarsari.

Apa itu PPID Desa?
PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan publik, program, kegiatan, dan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Telarsari
PPID Desa Telarsari memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

Melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Mengelola arsip dan dokumentasi desa, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi;

Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jenis Informasi yang Disediakan
PPID Desa Telarsari menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti:

Profil Desa Telarsari

APBDes dan realisasi anggaran

Program dan kegiatan pembangunan desa

Laporan pertanggungjawaban kepala desa

Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan kepala desa

Informasi bantuan sosial atau hibah

Informasi layanan publik desa

Cara Mengakses Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa Telarsari pada jam kerja;

Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor atau melalui website desa (jika tersedia);

Menunggu proses verifikasi dan penyerahan informasi sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi.

PPID Desa Telarsari akan memberikan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Komitmen Terhadap Transparansi
Pemerintah Desa Telarsari melalui PPID bertekad untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa, sehingga tercipta pemerinta

Mewujudkan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa
Desa Telarsari sebagai salah satu desa di wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten], terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Telarsari.

Apa itu PPID Desa?
PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan publik, program, kegiatan, dan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Telarsari
PPID Desa Telarsari memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

Melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Mengelola arsip dan dokumentasi desa, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi;

Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jenis Informasi yang Disediakan
PPID Desa Telarsari menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti:

Profil Desa Telarsari

APBDes dan realisasi anggaran

Program dan kegiatan pembangunan desa

Laporan pertanggungjawaban kepala desa

Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan kepala desa

Informasi bantuan sosial atau hibah

Informasi layanan publik desa

Cara Mengakses Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa Telarsari pada jam kerja;

Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor atau melalui website desa (jika tersedia);

Menunggu proses verifikasi dan penyerahan informasi sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi.

PPID Desa Telarsari akan memberikan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Komitmen Terhadap Transparansi
Pemerintah Desa Telarsari melalui PPID bertekad untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan responsif.

Mewujudkan Transparansi dan Pelayanan Informasi Publik di Tingkat Desa
Desa Telarsari sebagai salah satu desa di wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten], terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Telarsari.

Apa itu PPID Desa?
PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan publik, program, kegiatan, dan keuangan desa.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Telarsari
PPID Desa Telarsari memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

Melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Mengelola arsip dan dokumentasi desa, baik yang bersifat administratif maupun yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan desa;

Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung keterbukaan informasi;

Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Jenis Informasi yang Disediakan
PPID Desa Telarsari menyediakan beberapa jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti:

Profil Desa Telarsari

APBDes dan realisasi anggaran

Program dan kegiatan pembangunan desa

Laporan pertanggungjawaban kepala desa

Peraturan Desa (Perdes) dan keputusan kepala desa

Informasi bantuan sosial atau hibah

Informasi layanan publik desa

Cara Mengakses Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui:

Datang langsung ke Kantor Desa Telarsari pada jam kerja;

Mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di kantor atau melalui website desa (jika tersedia);

Menunggu proses verifikasi dan penyerahan informasi sesuai waktu yang ditentukan dalam regulasi.

PPID Desa Telarsari akan memberikan informasi maksimal dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja apabila diperlukan.

Komitmen Terhadap Transparansi
Pemerintah Desa Telarsari melalui PPID bertekad untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program desa, sehingga tercipta pemerinta